Penyalurannya sudah merata di berbagai wilayah Jatim, mulai dari Desa Benculuk, Sraten, Segobang, Labanasem, Sukorejo, Kebaman, Kepundungan, Wringinagung, dan Temurejo.
"Pencairannya melalui, Bank Jatim dan titik komunitas seperti kantor desa atau kelurahan," jelasnya.
Kriteria Penerima
- Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur.
- Usia 70 Tahun atau lebih.
- Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.
Cara Dapat PKH Plus
- Mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat, nanti minta informasi mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Mempersiapkan dokumen-dokumen, seperti KTP dan KK. Kedua hal tersebut adalah yang paling utama.
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar serta melampirkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan.
- Setelah itu, musyawarah tingkat desa/kelurahan yang bertujuan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke DTKS. Hasil musyawarahnya akan dicatat pada Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa lainnya.
- Berita Acara tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Nanti petugas dinsos akan melakukan kunjungan ke rumah Anda untuk memastikan kebenaran data yang telah diajukan.
Itulah dia informasi terkait pencairan dan cara dapat dana bansos PKH Plus Rp500.000 hari ini Senin, 10 Maret 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.