POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN termasuk PPPK, PNS, TNI/Polri pada tiga minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
Anggaran untuk THR PNS sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp50T, lantas kapan pencairan THR PNS 2025 mulai disalurkan? Cek informasinya di sini.
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR diberikan setidaknya 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara itu, lebaran 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.
Artinya, pencairan THR diprediksi akan dilakukan pada tanggal 17-20 Maret 2025. Namun untuk informasi resmi mengenai jadwal dan besaran THR yang akan cair masih menunggu keputusan presiden.
Berikut adalah besaran THR sesuai dengan komponen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
- Gaji Pokok
Gaji Pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Besaran gaji pokok PNS di tahun ini dinaikkan menjadi 8&
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Baca Juga: THR ASN Wajib Cair 3 Minggu Sebelum Lebaran, Ini Alasan dan Dampaknya
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri dan anak diberikan sebesar 5% dari total gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
- Tunjangan Pangan
PNS golongan I dan II akan mendapatkan uang makan Rp35 ribu per hari, golongan III Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari, dan TNI/Polri mendapatkan Rp60 ribu per hari.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS eselon I hingga IV
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai pada K/L yang ditetapkan dalam peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.