POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) kini telah menjamur di tengah masyarakat karena menawarkan kemudahan dalam melakukan pencairan dana.
Pinjol ilegal yang belum memiliki integrasi resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sah memungkinkan masyarakat mengajukan pinjaman dana dengan cepat tanpa syarat yang berbelit-belit.
Walaupun proses pencairannya cepat, pinjol ilegal rentan terkena masalah karena tidak adanya perizinan resmi OJK.
Selain itu, pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar.
OJK telah merilis sebanyak 97 aplikasi pinjol yang resmi, selain itu Anda dapat memastikan bahwa aplikasi ini merupakan penyedia pinjaman yang terpercaya.
Adanya daftar pinjol legal ini juga bertujuan agar Anda lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online resmi dari OJK dan selalu memeriksa status izin dari platform pinjol yang Anda gunakan.
Cara Cek Daftar Pinjol Ilegal
1. Cek di Website Resmi OJK
OJK rutin memperbarui daftar pinjaman online legal dan ilegal. Anda bisa mengakses informasi terbaru langsung melalui situs resmi OJK.
2. Menghubungi Satgas PASTI
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menyediakan layanan pengaduan serta daftar pinjol ilegal yang harus dihindari. Masyarakat dapat menghubungi kontak resmi Satgas PASTI untuk konfirmasi.
3. Cek di Play Store dan App Store
Pinjaman online ilegal biasanya memiliki aplikasi yang cepat hilang dari Google Play Store atau Apple App Store karena sering diblokir. Jika aplikasi pinjaman online tiba-tiba menghilang, maka kemungkinan besar itu ilegal.
4. Waspada Promosi via WhatsApp atau SMS
Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan singkat seperti SMS atau WhatsApp tanpa platform resmi. Jika Anda menerima tawaran seperti ini, abaikan dan laporkan.