POSKOTA.CO.ID - Perusahaan pinjaman online (pinjol) yang sah di Indonesia wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Saat ini, istilah pinjaman online telah berganti menjadi pinjaman daring (pindar), dengan tujuan memberikan kesan lebih positif terhadap layanan pinjaman berbasis teknologi.
Adapun deretan aplikasi pinjol yang terdaftar dalam OJK terdapat 96 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Jumlah ini belum berubah sejak 29 Oktober 2024, dengan pengawasan ketat dari OJK masyarakat bisa lebih merasa aman untuk mengajukan pinjol di aplikasi.
Berikut daftar aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar dalam OJK:
Aplikasi Pinjaman Online Legal Resmi di OJK
1. Danamas
2. Amartha
3. Dompet Kilat
4. Boost