Bansos KJP Tahap 2 Tahun 2024 Cair Bertahap Maret 2025, Begini Solusi Jika Status Data Siswa Tidak Ditemukan di Website

Senin 10 Mar 2025, 13:45 WIB
Pencairan bansos KJP tahap 2 tahun 2024 dimulai pada 4 Maret 2025. Jika status data siswa tidak ditemukan, simak solusi untuk mengatasinya dan pastikan dana bantuan tetap diterima. (Sumber: Disdik DKI)

Pencairan bansos KJP tahap 2 tahun 2024 dimulai pada 4 Maret 2025. Jika status data siswa tidak ditemukan, simak solusi untuk mengatasinya dan pastikan dana bantuan tetap diterima. (Sumber: Disdik DKI)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 2 tahun 2024 untuk periode bulan ini telah dilaksanakan secara bertahap sejak 4 Maret 2025 lalu.

Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman akun Instagram @jokone.mobile.

Sebanyak 523.622 siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di Jakarta menerima bantuan pendidikan ini.

Baca Juga: Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025, Bisa Dibelikan Apa Saja?

KJP Plus merupakan program yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu, dengan memberikan dana bansos untuk biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SMA, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

"Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi para siswa di DKI Jakarta, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, Senin, 10 Maret 2025.

Ia menambahkan, dengan adanya bantuan KJP Plus, diharapkan kualitas pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dapat tetap terjaga dan meningkat.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus dan Solusinya Jika Data Tidak Ditemukan

Sementara itu, tidak sedikit orang tua penerima KJP Plus yang bertanya mengenai status penerima bantuan yang tidak ditemukan di website.

"Pasalnya, seringkali setelah cek di website KJP Plus, data tidak muncul atau status penerima tidak terdaftar," tutut Eka Nur Aripin masih dalam tayangan video YouTube uang dibagikannya.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Bulan Maret 2025 ini, dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah cair dan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak sekolah di DKI Jakarta. (Sumber: Disdik DKI)

Sebelum membahas mengenai solusi data peserta didik penerima KJP Plus tidak muncul, berikut adalah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus secara online:

1. Kunjungi website resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.

2. Setelah itu, scroll ke bawah hingga menemukan kolom pencarian status penerima KJP.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Siapkan Dana Bansos Mulai Rp225.000 hingga Rp1.800.000 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ini Cara Daftarnya

3. Masukkan data yang diperlukan, seperti tahun dan tahap. Jangan lupa untuk memilih tahap 2, karena saat ini yang sedang berlangsung adalah tahap 2.

4. Setelah memasukkan data, klik cari, dan sistem akan menampilkan status penerima KJP.

Jika data ditemukan, maka akan muncul informasi seperti nama, tanggal lahir, alamat, sekolah, dan status penerima KJP.

Namun, apabila statusnya "data tidak ditemukan," itu bisa berarti beberapa hal.

Apa Arti Jika Data Tidak Ditemukan?

Jika status yang muncul adalah "data tidak ditemukan," kemungkinan besar ada dua penyebab utama. Diantaranya:

1. Tidak Terdaftar di DTKS

Penyaluran KJP Plus sekarang lebih selektif dalam memilih penerima bantuan.

Siswa penerima harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika belum terdaftar, Anda atau putra-putri Anda harus mengajukan terlebih dahulu melalui sistem DTKS.

2. Bukan Penerima yang Diusulkan oleh Sekolah

Beberapa tahun sebelumnya, bantuan KJP Plus diusulkan oleh pihak sekolah, tetapi kini sistemnya lebih ketat.

Jika nama Anda tidak ada dalam daftar penerima yang diusulkan oleh sekolah, Anda tidak akan terdaftar sebagai penerima KJP.

Solusi Jika Data Tidak Ditemukan

Jika Anda sudah mengonfirmasi dengan pihak sekolah dan masih tidak terdaftar, berikut adalah langkah yang bisa dilakukan:

1. Daftar di DTKS

Anda harus mendaftar terlebih dahulu di DTKS.

Meskipun Anda sudah mengajukan, namun jika tidak ada data yang muncul, Anda perlu terus memantau dan berusaha untuk mendaftar kembali.

2. Konfirmasi ke Sekolah

Pastikan pihak sekolah sudah mengusulkan data Anda ke sistem yang benar.

Jika sudah terdaftar di DTKS dan mendapat SK (Surat Keputusan), sekolah akan memverifikasi data tersebut dan Anda akan diumumkan sebagai calon penerima KJP Plus.

Baca Juga: Ada Bantuan Tambahan Rp500.000 Diterima KPM PKH, Cek Kategori dan Wilayah yang Mencairkannya

3. Kesabaran dalam Proses

Proses verifikasi dan seleksi penerima KJP Plus kini memang lebih ketat.

Jika Anda tidak masuk dalam tahap 1 atau 2, Anda bisa mencoba lagi di tahun-tahun berikutnya, asalkan sudah terdaftar di DTKS.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari tahu mengenai jadwal pencairan berikut status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.

Berita Terkait

News Update