Dana Bansos KJP Plus SD, SMP, dan SMA Tahap 2 Tahun 2024 Cair Maret 2025, Bisa Dibelikan Apa Saja?

Minggu 09 Mar 2025, 13:31 WIB
Bulan Maret 2025 ini, dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah cair dan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak sekolah di DKI Jakarta. (Sumber: Disdik DKI)

Bulan Maret 2025 ini, dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2024 telah cair dan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan anak sekolah di DKI Jakarta. (Sumber: Disdik DKI)

POSKOTA.CO.ID - Sejak tanggal 4 Maret 2025, dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2024 sudah mulai dicairkan kepada siswa jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat di DKI Jakarta.

Bantuan pendidikan tersebut, dapat dicairkan langsung melalui ATM Bank DKI.

Informasi mengenai pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2024 diumumkan langsung melalui laman Instagram @jokone.mobile.

"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI," demikian seperti dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol

Apa Itu KJP Plus?

Bantuan KJP Plus adalah program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta yang kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan warga DKI Jakarta, mulai dari pendidikan dasar SD hingga pendidikan menengah yang meliputi SMA/SMK sederajat dengan pembiayaan penuh melalui dana APBD DKI Jakarta.

KJP Plus memberikan bantuan yang sangat berarti bagi siswa-siswa yang tidak mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Selain itu, bansos KJP Plus dapat digunakan untuk membeli berbagai barang yang diperlukan untuk menunjang pendidikan, seperti komputer atau laptop.

Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

Dana KJP Plus yang diterima oleh siswa harus digunakan untuk keperluan yang berkaitan dengan pendidikan.

Beberapa barang yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP+ antara lain:

Berita Terkait
News Update