Ada Bantuan Tambahan Rp500.000 Diterima KPM PKH, Cek Kategori dan Wilayah yang Mencairkannya

Minggu 09 Mar 2025, 11:48 WIB
Bantuan tambahan bagi KPM PKH Rp500.000 akan mulai dicairkan. Pastikan Anda mengetahui kategori dan wilayah yang menerima dana bansos tersebut. (Sumber: Kemensos)

Bantuan tambahan bagi KPM PKH Rp500.000 akan mulai dicairkan. Pastikan Anda mengetahui kategori dan wilayah yang menerima dana bansos tersebut. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri, ada kabar gembira untuk beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Beberapa penerima manfaat jenis bantuan sosial (bansos) ini untuk wilayah tertentu dikonfirmasi akan mendapatkan bantuan komplementer atau bantuan tambahan sebesar Rp 500.000.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube SUKRON CHANNEL, bantuan tambahan yang dimaksud ini merupakan PKH Plus yang khusus diterima oleh KPM yang berada di beberapa kabupaten/kota wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: KPM Pemilik NIK KTP Terpilih Ini Terima Dana Bansos PKH Rp1.300.000 Lewat KKS BNI, Cek Kategori dan Periode Penyalurannya

Di mana, hanya diperuntukkan bagi KPM PKH yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan anggota keluarga yang berusia 70 tahun ke atas atau orang lanjut usia (lansia).

"Bantuan PKH Plus ini bersifat terbatas dan hanya untuk wilayah tertentu, sehingga tidak semua lansia berhak menerima bantuan ini," papar ya seperti dikutip Minggu, 9 Maret 2025.

Ia menambahkan, pencairan bantuan tambahan tersebut dilakukan melalui Bank Jatim.

"Dan bantuan sebesar Rp500.000 ini dapat dicairkan mulai minggu depan," ujarnya.

Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Sementara itu, terkait dengan penyaluran Bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 dengan alokasi periode Januari hingga Maret 2025, sebagian besar KPM sudah menerima bantuannya sejak Februari 2025.

Sebagian lagi, beberapa penerima manfaat baru mulai mendapatkan dana bansos PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Maret ini.

Bagi Anda yang belum menerima bantuan tersebut, pastikan untuk memeriksa kembali status di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NS).

Berita Terkait

News Update