Aturan Terbaru Penerima Bansos PKH BPNT untuk Tahap 2 Tahun 2025, Ini Aset yang Tidak Boleh Dimiliki Penerima Bantuan Sosial

Senin 10 Mar 2025, 06:35 WIB
Ini kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT. (Sumber: Kemensos)

Ini kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH BPNT. (Sumber: Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa aturan baru yang akan diberlakukan untuk penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada penyaluran bansos PKH BPNT tahap 2 tahun 2025 mendatang setidaknya ada enam aturan baru yang menyatakan seseorang tidak layak mendapatkan bansos.

Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini masyarakat yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari pemerintah.

Baca Juga: 5 Kriteria Tak Lolos Daftar Penerima Bansos PKH BPNT Tahap Kedua 2025

Aturan Baru KPM PKH dan BPNT

Kementerian Sosial mengeluarkan enam aturan baru untuk menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam mendapatkan bantuan sosial tahap 2 tahun 2025, berikut informasinya:

1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor

KPM yang memiliki aset kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta, baik tunai maupun kredit, otomatis akan dicabut dari daftar penerima bantuan.

2. Kepemilikan Kendaraan Roda Empat

KPM bansos PKH atau BPNT yang terdeteksi memiliki kendaraan mobil, dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

3. Penghasilan Lebih dari UMR/UMK/UMP

KPM dengan penghasilan atau omzet usaha lebih dari UMR di daerahnya, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, juga akan dihentikan bantuannya.

Baca Juga: Penetapan Data Penerima Bansos PKH BPNT, Ini Panduan Pertanyaan Seputar Kepemilikan Listrik

4. Status Pekerjaan sebagai ASN

Keluarga dengan anggota berprofesi sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, atau perangkat desa tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

5. Memiliki Daya Listrik Lebih dari 2.200 VA

Bagi KPM bansos PKH BPNT yang memiliki daya listrik lebih dari 2200 VA akan otomatis terputus bantuannya.

6. Kepemilikan Aset Kebun atau Sawah

Penerima manfaat yang memiliki aset berupa lahan kosong, kebun, atau sawah juga termasuk tidak layak menerima bantuan sosial lagi dari pemerintah.

Dengan adanya aturan baru ini, Kementerian Sosial berharap bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Tahap 1 Tahun 2025, NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Saldo Dana Bansos dari Pemerintah

Penerima manfaat yang tidak memenuhi persyaratan akan digantikan dengan KPM baru sesuai Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait
News Update