Debt collector bisa menghubungi teman, saudara, atau bahkan atasan Anda untuk menagih utang. Hal ini tentu sangat mengganggu dan bisa merusak reputasi serta hubungan sosial Anda.
Jika pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka data peminjam yang gagal bayar bisa masuk dalam daftar hitam. Akibatnya, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Gagal bayar bisa berdampak pada kesehatan mental. Tekanan dari pihak penagih, rasa malu, serta ketakutan menghadapi konsekuensi hukum dapat menyebabkan stres berkepanjangan.
Penyebab Gagal Bayar Pinjol
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan seseorang gagal bayar pinjol, di antaranya:
- Kurangnya Perencanaan Keuangan: Meminjam tanpa perhitungan matang sering kali berujung pada ketidakmampuan membayar.
- Tertipu Joki Pinjol: Banyak kasus di mana seseorang terlibat dalam skema joki pinjaman online dan akhirnya harus menanggung utang yang besar.
- Jumlah Pinjaman Terlalu Besar: Meminjam lebih dari kemampuan bayar akan membuat utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi.
- Kehilangan Pekerjaan atau Penghasilan: Tanpa penghasilan yang stabil, membayar cicilan bisa menjadi beban berat.
Baca Juga: DC Pinjol Bisa Sebar Pesan ke Daftar Kontak di Hp Nasabah? Begini Cara Mencegahnya
Apa yang Harus Dilakukan Jika Gagal Bayar?
Jika Anda sudah terlanjur gagal bayar, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Jangan Menghindari Penagihan: Hadapi dengan bijak, komunikasikan kondisi keuangan Anda kepada pihak pinjol.
- Cari Solusi Negosiasi: Beberapa pinjol menawarkan restrukturisasi atau perpanjangan tenor pembayaran.
- Laporkan Pinjol Ilegal: Jika mengalami intimidasi berlebihan atau penyebaran data pribadi, laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi.
- Pelajari Pelajaran Berharga: Jika sudah masuk daftar hitam OJK, gunakan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk lebih bijak dalam berutang.