Begini penjelasan mengenai keringanan puasa untuk ibu hamil. (Sumber: Freepik/prostooleh)

KHAZANAH

Apakah Ada Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil dalam Islam? Begini Penjelasannya

Senin 10 Mar 2025, 17:12 WIB

POSKOTA.CO.ID – Meski termasuk rukun Islam yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim, namun ada beberapa kategori yang dibolehkan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan.

Salah satunya, Islam telah memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil. Hal ini juga mendapatkan penjelasan baik berupa dalil Alquran ataupun hadits.

Salah satu alasan pemberian keringanan tersebut adalah agar ibu hamil tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Susun Skema Pelaksanaan MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil

Terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk meng-qada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan atau membayar fidyah. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Berikut ini adalah beberapa dalil keringanan puasa untuk ibu hamil berdasarkan keterangan dari Al-Qur’an dan juga hadist nabi:

Baca Juga: Ibu Hamil Merapat! Inilah 4 Manfaat Vitamin C untuk Ibu Hamil, Nomor Terakhir Penting bagi Perkembangan Janin

Orang-orang yang Mendapat Keringanan

Allah Swt memberikan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dalam ayat yang lain Allah Swt berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

(… Fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn…)

Artinya: “Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).

Dan di dalam dalam hadis diketahui adanya kelompok lain yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu perempuan yang sedang haid.

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» (رواه مسلم

Artinya: “Mu’adzah menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa perempuan haid perlu menqadha puasa dan tidak menqadha shalatnya?’ Lalu Aisyah berkata: ‘Apakah Anda seorang haruriy (khawarij)?’ Aku jawab: ‘Aku bukan seorang haruriy tetapi aku benar-benar bertanya.’ Maka Aisyah berkata: ‘Kami telah haid dan kami diperintah menqadha puasa dan kami tidak diperintah menqadha shalat,” (HR Muslim).

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Sasar Ibu Hamil hingga Balita Mulai 9 Januari, Begini Skemanya

Kemudahan dari Allah Swt

Allah Swt menunjukkan kasih sayang kepada para ibu hamil. Sebab meski bersifat wajib, namun Dia tetap memberikan keringanan. Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(… Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra…)

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185).

Ketentuan Fidyah Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil

Melansir laman Baznas, Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan seorang muslim atau muslimah yang meninggalkan kewajiban ibadah puasa bulan Ramadhan.

Puasa menjadi tidak wajib bagi orang yang sedang sakit, dalam perjalanan (musafir), wanita haid/nifas, wanita hamil atau ibu menyusui. Mereka diberi keringanan untuk meninggalkan puasa.

Berbeda dengan kategori lainnya, khusus untuk ibu hamil atau menyusui yang bisa saja qadha puasa, atau membayar fidyah. Berikut ini sejumlah ketentuan fidyah bagi ibu hamil:

Ketentuan fidyah untuk ibu hamil diberlakukan jika meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu menyebutkan, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

Baca Juga: Tak Bisa Dilewati Mobil, Ibu Hamil di Bayah Lebak Ditandu Pakai Sarung ke Puskesmas

Waktu Membayar Fidyah

Saat zaman Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan berupa kurma atau gandum karena kedua makanan tersebut merupakan makanan pokok masyarakat Arab.

Dan untuk waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sedangkan menurut pendapat dari madzhab Hanafi, pembayarannya bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

Baca Juga: Waspadai Kandungan Makeup yang Berbahaya Bagi Ibu Hamil Ini, Segera Hindari Karena Bisa Pengaruhi Janin!

Membayar Fidyah dengan Bahan Pangan Pokok

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, satau sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua dalam pembayaran fidyah bagi ibu hamil ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Membayar Fidyah dengan Uang

Ibu hamil juga bisa membayar fidyah menggunakan uang. Caranya, 1,5 kg bahan pangan dirupiahkan dengan harga yang berlaku disamakan dengan banyak hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Tags:
pembayaran fidyah bagi ibu hamilketentuan fidyah bagi ibu hamilkewajiban ibadah puasa ibu hamil dan menyusuikeringanan puasa untuk ibu hamilpuasa Ramadhan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor