POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, termasuk PPPK dan PNS hingga TNI/Polri sudah dipersiapkan dengan anggaran sebesar Rp50 triliun pada tahun ini
Pensiunan PNS juga tetap akan diberikan THR oleh pemerintah, pencairan THR akan dilakukan lebih awal dari biasanya yaitu tiga minggu sebelum Lebaran.
Percepatan pencairan THR ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk membantu perekonomian.
Adapun besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri memiliki nominal yang berbeda untuk setiap golongan, jabatan, dan kelas jabatannya.
Pemerintah pada tahun 2025 sudah menaikkan uang pensiunan ASN senilai 12%, maka dari itu besaran nominal THR pensiunan PNS akan disesuaikan dengan tahun lalu, berikut daftarnya.
THR Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
THR Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100