Razman Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Akan Sulit Dikabulkan

Minggu 09 Mar 2025, 21:40 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Razman Arif Nasution turut menanggapi soal penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Diketahui, Razman Nasution merupakan pengacara dari Vadel Badjideh yang dilaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak sulungnya, LM.

Razman kini ikut menanggapi soal LM yang mengirimkan surat bermaterai kepada polisi dan menjadi jaminan agar sang ibu tidak ditahan atau penahanan ditangguhkan.

Pengacara Vadel itu menilai bahwa pengajuan permohonan LM soal penangguhan penahanan itu tidak menjamin dan kemungkinan kecil akan dikabulkan.

Baca Juga: Nikita Mirzani jadi Tersangka Kasus Pemerasan, dr Reza Gladys Panjatkan Rasa Syukur

Lantaran menurutnya, ancaman yang dijerat kepada Nikita sudah cukup tinggi yakni 20 tahun penjara dan faktor lainnya yang kemungkinan kecil penangguhan penahanan dikabulkan.

“Menurut saya NM tidak mungkin ditangguhkan yang penjaminnya LM. Bagaimana mungkin si LM jadi penjamin ibunya. Sementara dia masih di bawah umur,” kata Razman yang dikutip Poskota pada Minggu, 9 Maret 2025.

Tak hanya itu, LM yang masih di bawah umur juga belum bisa menjadi penjamin penangguhan penahanan wanita akrab disapa Nyai itu.

“Emang boleh anak di bawah umur? Kan enggak boleh itu. Belum cakap dirinya sendiri belum bisa, bagaimana orang lain,” katanya.

Baca Juga: 7 Kontroversi Nikita Mirzani, Terbaru Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman

Sehingga, upaya penangguhan penahanan yang dilakukan pihak Nikita kemungkinan besar tidak akan dikabulkan oleh pihak terkait.

“Jadi, untuk NM saya kira ditangguhkan itu sudah berat ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari laporan dokter Reza Gladys.

Akhirnya, Nikita dan asistennya yakni Mail Syahputra menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025 lalu dan saat itu juga resmi menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Pemerasan, Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 miliar seusai mendapatkan arahan dari pihak terlapor sebagai uang tutup mulut.

Hal itu dilakukan Reza karena ia merasa ketakutan dan terancam jika Nikita akan mengulas salah satu produk skincare miliknya di media sosial.

Berita Terkait

News Update