NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Terdata Pemerintah! Tarik Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT di ATM Terdekat

Minggu 09 Mar 2025, 05:12 WIB
Tarik segera saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Poskota/Mutia Dheza Cantika)

Tarik segera saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Poskota/Mutia Dheza Cantika)

Jika Anda telah terdata di sistem dan ingin mencairkan saldo, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui mesin ATM atau agen bank. Simak panduan lengkapnya berikut ini.

1. Tarik Saldo di Mesin ATM

  • Menarik saldo dana bansos melalui ATM adalah cara yang praktis dan cepat. Ikuti langkah-langkah berikut.
  • Cari mesin ATM terdekat.
  • Masukkan kartu rekening KKS Merah Putih ke dalam mesin ATM.
  • Pilih bahasa yang diinginkan pada layar ATM.
  • Masukkan nomor PIN dengan benar.
  • Pilih menu "Penarikan Tunai" atau "Tarik Tunai".
  • Masukkan jumlah saldo yang ingin ditarik.
  • Tunggu proses selesai, lalu ambil uang tunai yang keluar.
  • Jangan lupa untuk mengambil kembali kartu rekening Anda.

2. Tarik Saldo di Agen Bank

Jika tidak memiliki akses ke mesin ATM, Anda bisa menarik saldo dana bansos melalui agen bank terdekat. Berikut langkah-langkahnya.

  • Cari agen bank yang bekerja sama dengan bank penyalur bansos.
  • Bawa dokumen penting seperti KTP dan rekening KKS Merah Putih.
  • Datangi agen bank dan berikan KKS Merah Putih Anda kepada petugas.
  • Masukkan nomor PIN untuk verifikasi.
  • Setelah transaksi berhasil, ambil uang tunai yang diberikan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencairkan saldo dana bansos dari subsidi BPNT dengan mudah. Pastikan selalu menjaga kerahasiaan PIN Anda agar terhindar dari penipuan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.

Disamping itu, perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Berita Terkait
News Update