POSKOTA.CO.ID - Pendataan penerima bansos akan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan pendataan baru gunakan DTSEN ground checking.
Perlu diketahui bahwa DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang telah dipadankan dengan data kependudukan di satu sistem pendataan.
Hal itu bertujuan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian atau lembaga.
Seperti melansir dari laman resmi Kemensos RI, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendataan penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mengecek Status Penerimaan Bansos
Baca Juga: Pembaharuan Data, KPM Penerima Bansos yang Terdata di DTSEN dari Pemerintah
Bagi KPM dapat memverifikasi apakah anda termasuk penerima bansos PKH dan BPNT dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan kode verifikasi yang tertera di layar.
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melihat hasil pencarian.
Perlu diketahui, jika nama anda terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan jenis bansos yang diterima, seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, atau BLT BBM.
Bansos ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat dan meringankan beban ekonomi keluarga.
Jumlah dana bansos dibedakan menjadi beberapa kategori sesuai dengan kategori penerima bansos PKH tersebut.
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang Disabilitas: Rp600.000 setiap 3 bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun.
- Anak Sekolah: SD: Rp225.000 setiap 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan atau Rp1,5 juta per tahun.
- SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan atau Rp2 juta per tahun.
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun