POSKOTA.CO.ID - Data penerima bansos akan beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal itu setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan pendataan baru gunakan DTSEN ground checking.
Perlu diketahui bahwa DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang telah dipadankan dengan data kependudukan di satu sistem pendataan.
Hal itu bertujuan untuk mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi antar kementerian atau lembaga.
Seperti melansir dari laman resmi Kemensos RI, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendataan penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pendataan DTSEN ini sudah masuk tahapan uji petik atau ground checking sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Kemensos RI membuka kesempatan bagi warga yang belum mendapatkan bantuan dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada tahap 2 di tahun 2025 ini.
Manfaat Sistem Pendataan Gunakan DTSEN Bansos PKH dan BPNT 2025
- Untuk mengarahkan kebijakan pemerintah lebih konvergen.
Baca Juga: Valid! Tidak Ada Bonus Tambahan bagi KPM Bansos PKH dan BPNT di Bulan Ramadhan 2025