POSKOTA.CO.ID - Harta kekayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjadi sorotan usai dinyatakan sebagai tersangka korupasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui bahwa Indra Iskandar terseret dalam kasus Kasus korupsi proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI untuk Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Selanjutnya, KPK pun menentukan Indra dan enam lainnya sebagi tersangka dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Pria kelahiran Jakarta, 14 November 1966 itu kemudian menjadi sorotan publik.
Tak sedikit yang menyoroti juga daftar kekayaannya selama menjabat sebagai Sekjen DPR RI.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Indra memiliki harta kekayaan dengan total Rp7.572.669.312, dengan rincian sebagai berikut.
Daftar Harta Kekayaan Sekjen DPR RI Indra Iskandar
A. Tanah dan Bangunan: Rp6.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 790 m2/347 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri Rp4.500.000.000
Baca Juga: Sekjen DPR Indra Iskandar Raih Gelar Doktor Bidang Ilmu Manajemen di Bisnis IPB
2. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / Kota Jakarta Selatan Hibah Tanpa Akta Rp2.000.000.000
B. Alat Transportasi Mesin: Rp400.000.000
1. Mobil, Wrangler Jeep Tahun 2012, hasil sendiri Rp400.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp225.000.000
D. Surat berharga: Rp667.724.227
E. Kas dan setara kas: Rp180.659.362
F. Harta lainnya:Rp0
G. Utang: Rp400.714.277
Total Rp7.572.669.312
Itulah daftar kekayaan Sekjen DPR RI, Indra Iskandaryang kini resmi ditetapkan tersangka pada proyek pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 oleh KPK.