POSKOTA.CO.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam jalannya sidang, majelis hakim langsung mengizinkan pembacaan eksepsi setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. Hal tersebut juga disyukuri oleh Anies.
Awalnya, persidangan tersebut memiliki agenda untuk mendengar dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tom Lembong sebagai terdakwa.
Namun, tim pengacara Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk langsung membacakan eksepsi atau bantahan yang kemudian langsung diizinkan oleh hakim.
Anies Baswedan Apresiasi Majelis Hakim
"Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga," kata Anies, kepada wartawan usai persidangan.
"Sehingga kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut umum dan disampaikan oleh penasihat hukum," sambungnya.
Kemudian, Anies mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim dapat menangani perkara tersebut secara objektif.
"Kami yakin majelis hakim mengambil keputusan seperti itu sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Anies Baswedan saat Hari Tenang, Heri Koswara Akui Dapat Masukan Positif
Sebelumnya, Anies tiba di pengadilan sekira pukul 09.21 WIB. Menunjukkan keseriusannya, dia kemudian mengikuti sidang tersebut dari awal hingga selesai.