POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan melakukan pembaruan dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan diberlakukannya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tahap 2 pada tahun 2025.
Perubahan ini dipastikan akan berdampak langsung pada jutaan penerima manfaat bansos di seluruh Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian ini, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos harus siap menghadapi perubahan yang mungkin terjadi, baik dalam daftar penerima maupun mekanisme pencairan dana.
Pembaruan DTSEN dilakukan untuk memastikan bahwa, bansos disalurkan secara tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.
Data terbaru akan memperhitungkan faktor-faktor sosial dan ekonomi terkini, sehingga penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan bisa mengalami perubahan status.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mengecek secara berkala status penerima bansos melalui sistem resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dampak Diberlakukan DTSEN Tahap 2 2025
Seperti dikutip dari kanal YouTube Sukron Channel, saat ini menu usulan dan kelayakan dalam SIKS-NG sementara ditutup.
Hal ini disebabkan oleh adanya pembaruan DTSEN yang akan diberlakukan mulai tahap 2 hingga seterusnya.
Akibatnya, operator desa atau kelurahan tidak bisa mengusulkan warga miskin baru yang belum masuk dalam DTKS, serta tidak bisa menonaktifkan penerima bansos yang dianggap tidak layak.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri tengah melakukan verifikasi dan survei DTSEN kepada warga yang namanya terdaftar di aplikasi Sigma.
Verifikasi ini mencakup aspek sosial ekonomi, seperti kepemilikan aset, pekerjaan, pendidikan, jumlah kendaraan, dan kondisi tempat tinggal.
Survei ini dilakukan secara mendetail, termasuk wawancara dan pengambilan foto rumah dari dalam dan luar.
Data hasil survei ini akan menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan kelayakan penerima bansos di tahap berikutnya.