POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di setiap daerah.
Bansos reguler mulai dicairkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan lain sebagainya.
Bantuan ini disalurkan kepada para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.
Masyarakat dapat mengetahui secara mandiri status NIK KTP mereka terkait penerimaan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Pertanyakan Kapan Pencairan Bansos KLJ? Simak Cara Cek Statusnya
Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online di website maupun aplikasi yang telah disediakan secara resmi.
Lantas, bagaimana jadinya apabila setelah dicek, ternyata NIK KTP Anda tidak terdaftar? Tentang, mari ketahui penyebab dan solusinya.
Penyebab NIK KTP Tidak Terdaftar Bansos
1. Belum Terdaftar di DTKS atau DTSEN
Bansos reguler diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setidaknya, basis data ini telah digunakan oleh pemerintah hingga penyaluran bansos Tahap 1 yaitu Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kemudian, pada penyaluran Tahap 2 yang dilakukan mulai April 2025, pemerintah berencana mengganti DTKS menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Oleh karena itu, pastikan data NIK KTP Anda sudah masuk basis data pemerintah. Anda bisa mengajukannya secara langsung di kantor desa/kelurahan atau dinas sosial.