POSKOTA.CO.ID - Untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah secara mudah pakai cara di bawah.
Bansos yang sebentar lagi disalurkan diantaranya dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Sesuai dengan kebijakan terbaru, pada tahap selanjutnya, data bansos akan diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN).
Berbeda dengan tahap 1 2025, data diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, penting untuk para penerima manfaat memeriksa secara bertahap status kepesertaan mereka dalam data kesejahteraan sosial.
Cara Cek NIK e-KTP Dalam Data Penerima Bansos
Simak dua metode pengecekkan NIK e-KTP yang ada dalam penerima saldo dana bansos tahap 2 berikut:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat Anda
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP
- Ketikkan kode captcha yang tertera
- Klik tombol "CARI DATA"
- Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" yang resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan pendaftaran dengan memasukkan data diri, termasuk NIK e-KTP, KK, dan data lainnya yang diperlukan
- Setelah berhasil registrasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos"
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai e-KTP
- Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda sebagai penerima bansos
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data e-KTP untuk menghindari kesalahan informasi.
Jika data Anda tidak ditemukan atau terdapat ketidaksesuaian, segera hubungi petugas pendamping sosial atau dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahap 2 tahun 2025.