POSKOTA.CO.ID - Menyasar siswa jenjang SD, MP, dan SMA sederajat, bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menyediakan dana mulai Rp225.000.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi peserta didik tingkat SD kelas 1 untuk yang baru menerima dana PIP di semester awal tahun ajaran.
Sedangkan kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 mendapatkan Rp450.000.
Bagi pelajar yang duduk di bangku SMP, dana PIP yang diterima sebesar Rp375.000 untuk kelas 7. Sementara kelas 8 dan 9 memperoleh Rp750.000.
Adapun siswa SMA menerima Rp900.000 untuk kelas 10. Dan Rp1.800.000 bagi kelas 11 dan 12
Harap dicatat, dana bantuan tersebut hanya disalurkan per tahun untuk setiap siswa penerima PIP semua jenjang.
Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol
Pengusulan PIP Tahun 2025
Banyak orang tua siswa yang belum tahu mengenai cara untuk mendapatkan bantuan PIP meskipun mereka memenuhi syarat.
Berikut ini, panduan mendaftar atau mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2025.
Dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, penting untuk diketahui bahwa pengusulan bantuan PIP dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada periode Januari dan Agustus.
Jika Anda sebagai orang tua ingin mengusulkan putra-putrinya menjadi penerima PIP di tahun 2025, pastikan untuk memperhatikan batas waktu pengusulannya:
- Batas pengusulan 31 Januari: Jika siswa mengusulkan diri sebelum 31 Januari, maka pengusulannya akan terbit di termin kedua mencangkup periode penyaluran Mei hingga September.
- Batas pengusulan 31 Agustus: Jika pengusulan dilakukan sampai batas ini, maka usulannya akan terbit di termin ketiga atau periode Oktober hingga Desember.
Untuk memudahkan pengusulan, pastikan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sudah terisi dengan benar agar proses pengusulan dan penetapan penerima PIP berjalan lancar.
Sumber Data Penerima PIP
Ada dua jenis data penerima yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan PIP, yaitu:
1. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dalam program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pihak terkait, berdasarkan data layak PIP yang diinput oleh sekolah melalui Dapodik.
Meskipun terdaftar di DTKS, siswa tetap harus dinyatakan layak PIP oleh pihak sekolah untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Cara Menjadi Penerima Bantuan PIP
Untuk dapat menerima bantuan PIP, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya:
1. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), perlu dilampirkan fotokopi kartu PK pihak sekolah dapat memvalidasi kelayakan.
2. Jika siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan lebih mudah untuk dinyatakan layak.
Akan tetapi, apabila tidak memiliki KIP, peserta didik tetap bisa mendapatkan bantuan asalkan terbukti dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Pastikan data-data untuk siswa yang mengajukan diri sebagai penerima PIP valid agar dapat diusulkan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Bulan Maret 2025, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Berikut adalah beberapa data yang perlu diperhatikan untuk pengusulan:
1. Nama peserta didik
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Nama ibu kandung
4. Tanggal lahir
5. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
6. Pekerjaan dan penghasilan orang tua.
Data tersebut harus cocok dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan lainnya agar bisa diproses dengan benar.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Gelombang 2 Segera Cair, Cek Jadwal Penyaluran hingga Idul Fitri 2025
Proses Pengusulan dan Validasi Data
Jika data yang dimasukkan sudah valid, pihak sekolah akan mengusulkan nama-nama siswa yang layak mendapatkan bantuan PIP.
Pastikan untuk mengecek kembali data seperti NIK, NISN, tanggal lahir, dan status kelayakan agar tidak ada kesalahan.
Sebagai contoh, jika ada siswa yang sebelumnya mendapatkan PIP saat di SD namun tidak diusulkan dengan benar saat masuk SMP, maka siswa tersebut tidak akan mendapatkan PIP meskipun memenuhi syarat.
Baca Juga: Tanda-tanda Bantuan PIP Termin 1 Tahun 2025 Akan Cair
Batas Akhir Pengusulan dan Sinkronisasi Dapodik
Perhatikan bahwa pengusulan pertama bantuan PIP 2025 diperpanjang dan berakhir pada 28 Februari 2025.
Pengusulan setelah batas tersebut akan memengaruhi penerimaan PIP di tahun berikutnya.
Jadi, pastikan sekolah melakukan sinkronisasi data Dapodik dengan baik agar data yang diperlukan ter-update dengan benar.
Bagi siswa yang belum mendapatkan PIP, jangan lupa untuk menghubungi operator sekolah agar segera diusulkan sebelum tanggal 31 Agustus 2025 mendatang.
Jika semua data sudah lengkap dan valid, peluang untuk mendapatkan bantuan PIP akan lebih besar.