POSKOTA.CO.D - Pemerintah kini telah mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi menjadi satu sistem tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya sistem ini, seluruh kebijakan terkait bantuan sosial (bansos), baik di tingkat pusat maupun daerah, akan bersumber dari satu data yang sama.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bahwa bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Seiring dengan penerapan DTSEN, terdapat beberapa perubahan yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama terkait kriteria penerima bansos.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 9 Maret 2025 terkait penerapan sistem baru ini terdapat enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial.
Jika seseorang masuk dalam salah satu kategori ini, maka bantuannya akan otomatis dihentikan.
6 Kategori KPM yang Tak Lagi Berhak Menerima Bansos
- Memiliki Anggota Keluarga yang Mampu dalam Satu Kartu Keluarga
Jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang telah bekerja dan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil, sementara orang tua atau anggota keluarga lainnya masih menerima bansos 2025, maka data tersebut akan tertolak dalam sistem DTSEN.
- Memiliki Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu atau Bernilai Tinggi
Penerima bansos yang memiliki lebih dari satu sepeda motor atau memiliki kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta akan secara otomatis dianggap tidak layak menerima bansos. Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan berbagai lembaga yang dapat mendeteksi aset kendaraan seseorang.
- Memiliki Usaha dengan Omzet Melebihi Upah Minimum
Jika seseorang memiliki usaha dengan penghasilan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka ia akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Data ini dapat diverifikasi melalui NPWP dan laporan keuangan.
- Memiliki Anggota Keluarga yang Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau Karyawan Swasta
Keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta akan secara otomatis tidak lagi berhak menerima bansos.
- Memiliki Rumah Mewah
Jika penerima bansos tinggal di rumah yang dianggap mewah, baik milik sendiri maupun rumah warisan keluarga, maka bantuan sosial akan dihentikan. Pendamping sosial akan melakukan survei untuk menilai kelayakan penerima.
- Memiliki Aset Kebun atau Lahan yang Luas
Masyarakat yang memiliki kebun atau lahan yang luas juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Informasi ini dapat diketahui melalui musyawarah desa atau laporan dari ketua RT dan aparat setempat.
Selain enam kategori di atas, ada faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos, seperti peningkatan daya listrik rumah tangga menjadi 2.200 VA atau lebih.
Perubahan ini akan langsung terdeteksi oleh sistem dan berakibat pada penghentian bantuan sosial. DTSEN akan diperbarui dan diverifikasi setiap bulan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan bansos dapat disalurkan lebih transparan dan efisien kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Demikian informasi mengenai perubahan dalam sistem bantuan sosial berbasis DTSEN.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan data mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap bisa menerima bantuan jika memang memenuhi syarat.