Keluarga yang memiliki anggota bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta akan secara otomatis tidak lagi berhak menerima bansos.
- Memiliki Rumah Mewah
Jika penerima bansos tinggal di rumah yang dianggap mewah, baik milik sendiri maupun rumah warisan keluarga, maka bantuan sosial akan dihentikan. Pendamping sosial akan melakukan survei untuk menilai kelayakan penerima.
- Memiliki Aset Kebun atau Lahan yang Luas
Masyarakat yang memiliki kebun atau lahan yang luas juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos. Informasi ini dapat diketahui melalui musyawarah desa atau laporan dari ketua RT dan aparat setempat.
Selain enam kategori di atas, ada faktor lain yang dapat menyebabkan seseorang tidak lagi menerima bansos, seperti peningkatan daya listrik rumah tangga menjadi 2.200 VA atau lebih.
Perubahan ini akan langsung terdeteksi oleh sistem dan berakibat pada penghentian bantuan sosial. DTSEN akan diperbarui dan diverifikasi setiap bulan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan bansos dapat disalurkan lebih transparan dan efisien kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Demikian informasi mengenai perubahan dalam sistem bantuan sosial berbasis DTSEN.
Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan data mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tetap bisa menerima bantuan jika memang memenuhi syarat.