POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk warga DKI Jakarta. Salah satunya adalah Kartu Jakarta Pintar alias KJP.
KJP adalah program bansos khusus pendidikan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pada tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,05 triliun untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang direncanakan akan disalurkan kepada sekitar 445.994 siswa.
Yuk simak informasi lengkap mengenai KJP 2025 di bawah ini:
Baca Juga: KJP Plus 2025 Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Dapatkan Bantuan Hingga Ratusan Ribu!
Syarat KJP 2025
1. Siswa usia antara 6 hingga 21 tahun.
2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.
5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.
6. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bansos.
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Masuk atau buat akun baru
3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)
4. Unggah dokumen yang diminta
5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025
6. Kirim pengajuan
7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial
8. Pengumuman Hasil Pendaftaran
Baca Juga: Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Baca Juga: KJP Plus 2025 Bulan Maret Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Jumlah Bantuan yang Bisa Kamu Dapatkan
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Maret Segera Cair! Cek Status Penerima Beserta Jadwal Penyaluran di Sini
Jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025
13 Januari-6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
15 Januari-8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
Februari 2025: Penetapan penerima KJP Plus dan besaran dana yang disalurkan dari Keputusan Gubernur
Maret 2025: Penyaluran dana KJP Plus tahap 1
Demikian informasi mengenai KJP 2025.