2 Pelaku Penusukan di Mall Thamrin City Ditangkap, Motifnya Terungkap

Minggu 09 Mar 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi penjahat ditangkap.(Ist)

Ilustrasi penjahat ditangkap.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku penusukan di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, ditangkap. Keduanya terlibat dalam aksi penusukan terhadap korban berinisial S, 19 tahun, yang diduga bermotif sakit hati.

Pelaku berinisial MNA, 19 tahun, ditangkap di kawasan Kalibata, Jaksel. Sementara rekannya, FF, 20 tahun, ditangkap di wilayah Bekasi.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan, pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan intensif dan koordinasi yang baik.

"Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Pelaku kami amankan di Kalibata pada pukul 21.30 WIB, sementara rekannya kami tangkap di Bekasi pada pukul 24.00 WIB. Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Aditya kepada wartawan, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga: Cegah Kejahatan saat Ramadhan, Pakar Sarankan Polisi Buat Ultimatum

Penusukan terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di lantai D1 Blok C 35 No. 18, Mall Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh petugas keamanan mal yang menemukan korban tergeletak dengan luka tusukan.

Korban, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan ini karena sakit hati setelah diputus oleh korban.

Sehari sebelum kejadian, pelaku menghubungi rekannya, FF, untuk merencanakan penyerangan. Mereka bertemu di sebuah warung di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan mengonsumsi minuman keras.

Dalam percakapan, pelaku mengungkapkan niatnya untuk menyerang korban dan menawarkan imbalan Rp 2 juta kepada FF untuk mengantarnya ke lokasi kejadian.

Pada hari kejadian, FF mengantar pelaku ke Thamrin City. Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penusukan dan melarikan diri.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku utama di Kalibata dan FF di Bekasi.

Baca Juga: Komentari Kronologi Penusukan Sopir Pajero ke Kondektur Damri, Netizen: Dua Pasal Tuh Kena

Sembiring, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan dalam kasus ini.

"Kami menyita satu jaket sweater abu-abu bertuliskan ‘HOS’, satu sarung pisau dari kulit warna coklat, serta hasil visum korban dari RSCM. Barang bukti ini memperkuat proses penyelidikan," ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

"Sementara itu, untuk unsur penganiayaan berat, kami juga menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," jelas Ssmbiring.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Berita Terkait
News Update