Ini kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

EKONOMI

Sistem Penyaluran Bansos Beralih ke DTSEN, Ini Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos

Sabtu 08 Mar 2025, 23:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Integrasi data sosial ekonomi, yang sebelumnya terdiri dari DTKS, P3KE, dan Reksosek, kini telah digabungkan menjadi satu data tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos telah resmi menggunakan sistem DTSEN sebagai acuan data penerima bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa ketentuan baru terkait DTSEN, termasuk kategori masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan Subsidi Bansos BLT BBM 2025, Apakah Akan Disalurkan Bulan Ini? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos

Jika seseorang tidak memenuhi syarat dalam DTSEN, maka bantuan sosial seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bansos Beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan yang lainnya tidak akan dicairkan pada tahap berikutnya.

Nah, berikut ini adalah kategori masyarakat yang tidak lagi layak menerima bansos berdasarkan data DTSEN yang Poskota kutip dari kanal YouTube Pendamping Sosial:

1. Memiliki Anggota Keluarga dengan Kendaraan Pribadi

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang sudah menikah atau bekerja dan memiliki mobil, maka data penerima bansos dalam KK tersebut akan otomatis tertolak sistem DTSEN.

2. Memiliki Kendaraan Bermotor dengan Harga di Atas Rp30 Juta

Jika penerima bansos memiliki lebih dari satu sepeda motor, terutama dengan harga di atas Rp30 juta, maka datanya akan dianggap tidak layak menerima bansos.

Baca Juga: Rencana Baru Penyaluran Bansos, Presiden Prabowo Subianto Akan Gunakan Kartu Kesejahteraan

Sistem DTSEN telah terintegrasi dengan berbagai lembaga, sehingga pembelian kendaraan dapat terdeteksi melalui NIK dan NPWP.

3. Memiliki Usaha dengan Omzet di Atas UMP/UMK

Jika seseorang memiliki usaha dengan penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka mereka tidak lagi termasuk kategori layak menerima bansos.

4. Anggota Keluarga Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau Karyawan Swasta

Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, atau karyawan perusahaan swasta, maka datanya akan tertolak secara otomatis oleh sistem.

5. Memiliki Rumah Mewah

Pendamping sosial akan melakukan survei ulang terhadap penerima bansos untuk memastikan kondisi tempat tinggal mereka.

Baca Juga: 6 Kategori Penerima yang Tak Lagi Dapat Bansos, Cek Apakah Nama Anda Masih Terdaftar

Jika penerima bansos memiliki rumah mewah, baik itu milik sendiri atau warisan keluarga, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar DTSEN.

6. Memiliki Aset Berupa Kebun/Lahan yang Luas

Jika seseorang memiliki aset tanah atau kebun yang luas, hal ini akan terdeteksi dalam musyawarah desa atau kelurahan.

Dalam musyawarah ini, aparat desa, tokoh masyarakat, dan LSM akan membahas apakah seseorang masih layak menerima bansos atau tidak.

Jika ditemukan bahwa mereka memiliki aset besar dan penghasilan mencukupi, maka akan dikeluarkan dari DTSEN.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 Tahun 2025 Belum Cair ke Rekening KKS? Simak Solusinya

DTSEN akan terus diperbarui dan diverifikasi setiap 3 bulan sekali untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Tags:
DTSEN data penerima bansosKategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansossyarat sebagai penerima bansos

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor