POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi keluarga penerima manfaat (KPM)! Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Gelombang 2 kembali disalurkan oleh pemerintah, dengan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 yang akan segera cair ke rekening penerima.
Saldo dana bansos ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dengan lebih baik.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos ini, bisa langsung melakukan pengecekan menggunakan NIK e-KTP melalui website resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dengan sistem yang semakin mudah dan transparan, kini penerima manfaat dapat langsung mengecek status pencairan tanpa harus datang ke kantor terkait.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BPNT dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak informasi selengkapnya agar tidak ketinggalan pencairan saldo Rp600.000 ini!
Syarat Penerima Bansos BPNT 2025
1. Terdaftar di DTSEN
NIK pada KTP dan KK keluarga penerima harus tercatat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Terdata di SIKS-NG
Nama penerima wajib tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), yang dikelola oleh pemerintah daerah.
3. Lolos Verifikasi Rekening
Data penerima harus lolos verifikasi melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan Standing Instruction di akun SIKS-NG.
4. Undangan Pencairan
KPM harus menerima undangan resmi dari kantor pos melalui perangkat desa untuk proses pencairan.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka KPM tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan.