6 Kategori Penerima yang Tak Lagi Dapat Bansos, Cek Apakah Nama Anda Masih Terdaftar

Sabtu 08 Mar 2025, 22:38 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos yang akan segera cair menjelang lebaran. (Sumber: Pixabay/emaAji)

Ilustrasi saldo dana bansos yang akan segera cair menjelang lebaran. (Sumber: Pixabay/emaAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial dengan mengintegrasikan berbagai sumber data menjadi satu, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan adanya DTSEN, seluruh kebijakan terkait bantuan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah akan menggunakan satu sumber data ini.

Melansir kanal YouTube Pendamping Sosial, ada beberapa kriteria penerima manfaat yang tidak lagi dianggap layak menerima bantuan sosial karena berbagai faktor.

Jika seseorang tidak masuk dalam DTSEN, maka bantuan seperti PKH, BPNT, Program Indonesia Pintar, dan bantuan beras tidak akan lagi diterima.

Baca Juga: 3 Cara Cek Bantuan Sosial PIP Sudah Cair atau Belum ke Rekening Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Jadi Penerima

6 Kategori Penerima yang Tidak Akan Terima Bansos

Berikut adalah enam kategori yang menyebabkan seseorang dikeluarkan dari DTSEN:

1. Memiliki Anggota Keluarga yang Memiliki Mobil

Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja atau berkeluarga, namun masih terdaftar dalam KK dan memiliki mobil, maka sistem secara otomatis akan menolak data keluarga tersebut.

Meskipun penerima bansos adalah orang tua yang lanjut usia, namun jika ada anggota keluarga yang memiliki kendaraan roda empat, maka keluarga tersebut tidak lagi dianggap layak menerima bansos.

2. Memiliki Kendaraan Lebih dari Satu

DTSEN kini bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk mendeteksi kepemilikan aset, termasuk kendaraan.

Jika penerima bantuan sosial memiliki lebih dari satu motor atau memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta, maka secara otomatis data mereka akan tertolak dari sistem DTSEN.

3. Memiliki Usaha dengan Penghasilan Melebihi UMP/UMK

Jika seorang penerima bansos memiliki usaha dengan omset di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka ia tidak lagi dianggap sebagai keluarga miskin.

Berita Terkait

News Update