Ada 7 keistimewaan yang akan didapat oleh CPNS dan PPPK setelah diangkat menjadi ASN: (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

MENGEJUTKAN! Kemenpan RB Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini Alasan Resminya

Sabtu 08 Mar 2025, 14:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa hari lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama DPR RI menggelar pertemuan penting.

Pertemuan ini membahas rencana pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasilnya, ada beberapa keputusan yang disepakati, termasuk jadwal pengangkatan dan alasan di balik pengundurannya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Terjaring Satpol PP, 43 PPKS di Jakbar Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK

Berdasarkan kesepakatan Kemenpan RB dan DPR RI, pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, PPPK (baik tahap 1 maupun 2) akan diangkat pada 1 Maret 2026. Meski terkesan lama, pengunduran ini memiliki alasan yang cukup kuat.

Alasan Pengunduran Pengangkatan

Ada empat alasan utama di balik pengunduran ini:

  1. Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Setiap instansi memiliki kebijakan berbeda, sehingga perlu penyesuaian.
  2. Data Formasi dan Jabatan: Proses validasi data formasi, jabatan, dan penempatan masih berlangsung.
  3. Penyelesaian Pengadaan: Beberapa instansi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan.
  4. Maksimalisasi Usulan Formasi: Kemenpan RB ingin memastikan usulan formasi dari instansi sudah optimal.

Keistimewaan Menjadi ASN

Meski harus menunggu, ada tujuh keistimewaan yang akan didapat oleh CPNS dan PPPK setelah diangkat menjadi ASN:

  1. Gaji Pokok Besar: Diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
  2. Tunjangan: Berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
  3. Motivasi: Lingkungan kerja yang mendukung perkembangan karir.
  4. Jaminan Sosial: Perlindungan kesehatan dan pensiun.
  5. Bantuan Hukum: Fasilitas bantuan hukum jika diperlukan.
  6. Lingkungan Kerja Nyaman: Infrastruktur dan fasilitas kerja yang memadai.
  7. Pengembangan Kompetensi: Pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan keterampilan.

Baca Juga: Pinjam Dana KUR Mandiri Rp40 Juta untuk Modal Usaha, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Pesan untuk Peserta CPNS dan PPPK

Bagi Anda yang sudah lolos seleksi CASN 2024, tak perlu khawatir. Kemenpan RB memastikan bahwa semua peserta yang dinyatakan lolos akan diangkat menjadi ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sabar dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk menyambut masa depan sebagai ASN!

Dengan informasi ini, diharapkan calon CPNS dan PPPK bisa lebih memahami proses dan alasan di balik pengunduran pengangkatan.

Tetap semangat dan persiapkan diri untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara yang berkualitas!

Tags:
PPPK Diundur pengangkatan ASNDPR RIKemenpan RBPPPK CPNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor