Update Terbaru! PPPK Diundur, Tapi Honorer dengan Syarat Ini yang Bakal Langsung Diangkat MenPAN-R

Sabtu 08 Mar 2025, 14:07 WIB
MenPAN-RB menjelaskan alasan penundaan pengangkatan PPPK 2025 dalam rapat kerja dengan DPR RI. (Sumber: Pinterest)

MenPAN-RB menjelaskan alasan penundaan pengangkatan PPPK 2025 dalam rapat kerja dengan DPR RI. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 kembali diundur.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, pengangkatan PPPK kini direncanakan akan dilakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.

Apa alasan di balik penundaan ini? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Baca Juga: Hasil NBA Clippers vs Knicks, James Harden Pimpin Lob City Raih Kemenangan Ke-34

Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2025

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 5 Maret 2025, Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi ASN.

Namun, ada alasan lebih mendesak di balik keputusan ini, yaitu kesiapan anggaran dan formasi di berbagai daerah.

Beberapa daerah masih belum siap secara finansial untuk menanggung beban pengangkatan PPPK dalam jumlah besar.

Selain itu, proses seleksi dan penataan ASN secara nasional juga membutuhkan waktu lebih lama untuk memastikan semuanya berjalan lancar.

Kategori Honorer yang Diprioritaskan Jadi PPPK

Meski pengangkatan PPPK diundur, pemerintah telah menetapkan lima kategori honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK. Hal ini tertuang dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

  1. Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
  3. Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek

Kelima kategori ini akan dibagi menjadi dua jenis PPPK, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, hanya beberapa kategori tertentu yang akan diangkat, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Buka Blokir Akun myBCA Lewat Hp dengan Mudah, Tidak Perlu ke Bank

Tantangan dan Harapan ke Depan

Berita Terkait
News Update