JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 43 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mulai dari pengemis, gelandangan, hingga pak ogah, digaruk Satpol PP Jakarta Barat.
Penindakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar intens selama bulan Ramadhan.
Kepala Seksi Keamanan dan Keteriban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar mengatakan para PPKS ini diamankan di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Jumat, 7 Maret 2025.
"Total ada sebanyak 43 PPKS yang kami jaring," kata Edison melalui pesan singkat, Sabtu 8 Maret 2025.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Perketat Pengawasan Selama Ramadhan, Cegah Tawuran dan PPKS
Petugas melakukan penyisiran ke delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat. Para PPKS dijaring saat mereka sedang beraktifitas seperti di jalanan.
Edison menyampaikan, petugas gabungan melakukan penjaringan dengan tetap memperhatikan sisi humanis.
Sehingga saat penjaringan, berlangsung kondusif meski sempat ada sedikit perlawanan dari PPKS yang tidak mau dijaring saat akan dibawa oleh petugas.
"Untuk PPKS yang ditertibkan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan," pungkas Edison.