Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, berjalan menggunakan baju Tahanan KPK ketika menuju ruang konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

KPK Serahkan Berkas Kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sabtu 08 Mar 2025, 11:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera diadili.

“Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media, di Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga: Tren DBD di Jakarta Mulai Meningkat, Pramono Anung: Segera Ambil Tindakan

Saat ini, kata Setyo, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang telah ditentukan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

KPK sendiri melakukan penahanan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Setyo.

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu telah mengungkap adanya dana sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, yang berasal dari Hasto.

Baca Juga: Duel Pemain Abroad Timnas Indonesia Pekan Ini: Ada Mees Hilgers vs Thom Haye dan Calvin Verdonk vs Dean James

Uang tersebut diserahkan melalui staf Hasto, bernama Kusnadi, yang membungkusnya dalam amplop cokelat dan memasukkannya ke dalam tas ransel hitam. 

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar.

Menurut Iskandar, uang tersebut digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Kemudian Harun Masiku juga menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu. 

“(Kusnadi) mengatakan mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” beber Iskandar.

Uang dari Hasto diserahkan di ruang rapat Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah.

Tags:
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI PerjuanganKPK

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor