JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri rumahan peracikan narkotika jenis tembakau sintetis di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua tersangka berinisial MR dan EI.
"Menyita barang bukti berupa 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kanit V Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Fauzi, dalam keterangan kepada awak media, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Rian Fauzi, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Masyarakat mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Metro langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Erick Thohir: Naturalisasi Pemain untuk Timnas, Bukan Liga Indonesia
"Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis, 6 Maret 2024. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka, MR," ucap Rian.
Rian menyebut kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara penyalahgunaan narkoba tersebut. Tersangka berinisial MR berperan sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI bertugas sebagai penjual.
Adapun bibit narkoba milik tersangka diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas.
"Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya.