POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi besaran dan jadwal pencairan THR tersebut. Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran THR untuk ASN, termasuk PPPK.
Anggaran tersebut dialokasikan melalui APBN dan APBD. Meskipun sempat beredar isu bahwa ASN tidak akan menerima THR akibat kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah membantah hal tersebut. Diketahui, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN tahun 2025.
Pemberian THR kepada ASN dan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
THR ini mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran THR PPPK 2025
Hingga saat ini, besaran THR PPPK tahun 2025 belum ditetapkan secara resmi.
Namun, pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi lebih lanjut. Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR tahun 2025 tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Besaran THR kemungkinan akan bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja.
Misalnya, pimpinan lembaga non-struktural diperkirakan menerima THR sebesar Rp26.299.000, sementara anggota lembaga non-struktural akan mendapatkan Rp23.420.250.
Untuk pegawai dengan jenjang pendidikan S1 dan masa kerja lebih dari 20 tahun, THR yang diterima sekitar Rp6.521.550, sedangkan pegawai dengan jenjang pendidikan S2 dan masa kerja serupa akan menerima Rp7.542.150.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13, Apakah Akan Dicairkan Akhir Bulan atau Lebih Awal?
Jadwal Pencairan THR 2025
Pencairan THR bagi ASN, termasuk PPPK, dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada Kamis, 27 Februari 2025, THR diperkirakan akan mulai dicairkan pada Senin, 10 Maret 2025.
Percepatan pencairan THR ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong perputaran ekonomi, dan memberikan dampak positif pada stabilitas makroekonomi.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2025.
THR untuk ASN dan PPPK bersumber dari APBN dan APBD. THR yang berasal dari APBN diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik.
Sementara itu, THR yang bersumber dari APBD mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji.
Dengan persiapan yang matang, pemerintah berharap THR 2025 dapat memberikan manfaat maksimal bagi penerima dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait perkembangan THR tahun ini.