POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada 2025 kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tidak untuk semua orang, bansos ini hanya diperuntukkan bagi beberapa kategori tertentu sebagaimana yang ditentukan pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria khusus bagi penerima PKH agar bantuan tepat sasaran.
Lantas, apakah Anda termasuk dalam kriteria tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pembaharuan Data, KPM Penerima Bansos yang Terdata di DTSEN dari Pemerintah
Apa Itu PKH?
Dikutip dari laman resmi Kemensos RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini berupa pemberian uang dengan nominal tertentu yang dapat digunakan untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan atau pendidikan.
Sasaran PKH adalah keluarga/individu yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesehahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pada 2025, pemerintah mulai mengganti basis data tersebut menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai triwulan kedua sehingga penyaluran bantuan diharapkan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Bansos PKH Cair! Ini Cara Cek Saldo KKS Anda Lewat Hp atau ATM dengan Mudah
Kriteria Penerima PKH
Penerima PKH harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Berikut ini ada tiga kriteria tersebut.