POSKOTA.CO.ID - Menjelang hari raya lebaran, masyarkaat biasanay akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun bisa juga menjelang hari spesial tersebut sebagian orang mendapatkan penagihan pinjaman online yang telah ia pinjam.
Nah banyak kabar burung beredar, bahwa pinjol bisa jadi akan menguras rekening peminjam yang gagal bayar saat THR pencairan THR, apakah benar?
Maka dari itu yang menjadi pertanyaan banyak orang apakah benar pinjol ini bisa menarik dana secara otomatis dari rekening nasabah?
Baca Juga: 5 Tips Aman Mengajukan Pinjol, Dijamin Tidak Terlilit Utang
Menurut informasi yang dilansir dari kanal YouTube Fintech.ID diunggah Rabu, 5 Maret 2025, sebenarnya pinjol legal tidak punya akses untuk menarik dana dari rekening Anda secara otomatis tanpa persetujuan.
Hal ini mungkin bisa terjadi jika Anda telah menyetujui perjanjian yang memungkinkan auto debit.
Sayangnya ini akan berbeda jika Anda menggunakan pinjol ilegal. Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang tidak aman, seperti meminta Anda menginstal aplikasi tertentu atau mengklik link yang berpotensi membahayakan.
Jika Anda terjebak dalam skema ini, perangkat Anda bisa disadap, dan rekening Anda berisiko dibobol.
Cara Menghindari Risiko Pembobolan Rekening
Dari penjelasan tersebut bisa dibilang risiko pembobolan rekening oleh pinjol ilegal memang mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, sebagai pengguna tentunya penting untuk melakukan tindakan pencegahan.
Berikut ini beberapa cara untuk menghindari risiko pembobolan rekkening bank Anda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal:
1. Gunakan Pinjol Legal
Pastikan Anda hanya menggunakan layanan pinjol yang legal dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal biasanya memiliki izin resmi dan sistem yang transparan.
Baca Juga: Waspada Pencurian Data NIK KTP Digunakan untuk Pinjol, Simak Bahaya dan Cara Cek SLIK OJK
2. Baca Perjanjian dengan Teliti
Sebelum menyetujui pinjaman, baca dengan cermat semua syarat dan ketentuan yang ada. Pastikan Anda memahami apakah ada klausul yang mengizinkan auto debit atau tidak.
3. Hindari Pinjol Ilegal
Jangan pernah menginstal aplikasi atau mengklik link yang tidak jelas. Pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara curang untuk mendapatkan akses ke data pribadi dan rekening Anda.
4. Laporkan Jika Terjadi Masalah
Jika Anda merasa rekening Anda telah dibobol atau dana ditarik secara tidak sah, segera laporkan ke pihak berwajib dan blokir rekening Anda untuk mencegah kerugian lebih lanjut.