Ahmad Dhani dirujak netizen hingga Komnas perempuan akibat pernyataan kontroversialnya. (Sumber: Instagram/@ahmaddhaniofficial)

Nasional

Tanggapi Pernyataan Seksis Ahmad Dhani, Komnas Perempuan Desak MKD Usut Tuntas

Jumat 07 Mar 2025, 16:34 WIB

POSKOTA.CO.ID – Selain dapat komentar negatif dari netizen, pernyataan seksis Ahmad Dhani juga mendapat kecaman dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Sebagai anggota DPRI RI, pernyataan Ahmad Dhani dianggap tidak menunjukkan keberpihakan kepada kaum hawa, hingga dianggap melecehkan perempuan.

Sebelumnya, pentolan band Dewa 19 ini memberikan pernyataan kontroversial dalam rapat komisi X DPR RI, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Juga: Ahmad Dhani Siap Rekrut Vokalis Band Sukatani sebagai Staf Ahli di DPR

Pernyataan Kontroversial Ahmad Dhani

Saat itu, Dhani juga mengusulkan agar pemain sepak bola naturalisasi berusia di atas 40 tahun dan duda dinikahkan dengan perempuan Indonesia untuk menghasilkan keturunan.

Tak berhenti sampai di situ, Dhani juga menyebut pemain sepak bola naturalisasi beragama Islam bisa menikahi empat perempuan.

Pernyataan ini dinilai merendahkan martabat perempuan karena seolah-olah mereka hanya berfungsi sebagai mesin reproduksi dan pelayan seksual.

Dalam rilis resminya, Komnas Perempuan menilai hal ini bertentangan dengan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur ketat poligami untuk mencegah eksploitasi.

Baca Juga: Agnez Mo Bongkar Percakapan dengan Ahmad Dhani, Benarkah Soal Hak Cipta?

Selain itu, pernyataan Dhani dinilai rasis. Ia menekankan agar naturalisasi tidak diberikan kepada orang Eropa karena perbedaan ras.

Pernyataan semacam ini juga dinilai merendahkan martabat bangsa Indonesia dengan menganggap laki-laki asing memiliki kualitas genetik lebih baik.

Komnas Perempuan mengingatkan, seluruh anggota DPR RI memiliki mandat untuk menjunjung tinggi 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Prinsip penghormatan pada kemanusiaan, non-diskriminasi, dan kebhinekaan harus diamalkan dalam setiap tindakan dan pernyataan.

Baca Juga: Ini Alasan Ahmad Dhani Pilih Golput di Pilkada Jakarta 2024

Pernyataan Dhani juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam kesetaraan gender yang dimuat dalam UU No. 7 Tahun 1984.

UU tersebut membahas Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5 mengamanatkan negara untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa dan mengutus tuntas kasus tersebut.

Sebab, mereka menilai bahwa pernyataan Dhani tidak hanya melanggar nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga menunjukkan ketidakseriusannya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Dari Syakir Daulay Hingga Ahmad Dhani, 5 Publik Figur Ini Terkena Somasi Usai Diduga Menghina Negara Indonesia

Komnas Perempuan Minta MKD Bertindak

MKD diharapkan dapat memperkuat kewibawaan DPR RI dengan memastikan bahwa ke depannya insiden serupa tidak terulang.

Selain itu, Komnas Perempuan merekomendasikan pimpinan DPR RI untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam hal konstitusi, HAM, dan kesetaraan gender.

Partai politik yang mengusung Dhani juga diminta untuk memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja agar setiap pernyataan dan tindakan mereka sesuai dengan prinsip HAM dan kesetaraan gender.

Tags:
anggota DPR RIdiskriminasi terhadap perempuanKomnas Perempuanpernyataan Ahmad DhaniAhmad Dhani

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor