1. Cek Pajak Kendaraan Melalui Website e-Samsat
- Buka website resmi e-Samsat sesuai dengan wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar.
- Masukkan nomor polisi (plat kendaraan) dan nomor rangka kendaraan yang tertera pada STNK.
- Klik tombol "Cek Pajak", dan sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah yang harus dibayarkan serta denda (jika ada).
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui bank bjb Dapat Cashback 63 Persen
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan data diri dan nomor kendaraan.
- Setelah akun terverifikasi, Anda bisa langsung mengecek status pajak kendaraan dan melakukan pembayaran secara langsung melalui aplikasi.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS atau WhatsApp
- Beberapa wilayah menyediakan layanan cek pajak kendaraan via SMS atau WhatsApp.
- Format pesan dan nomor tujuan bisa berbeda di setiap daerah, jadi pastikan untuk mengecek informasi resmi dari Samsat setempat.
4. Cek Pajak Kendaraan Lewat Chatbot Samsat atau Media Sosial
Beberapa Samsat daerah juga menyediakan chatbot yang bisa memberikan informasi pajak kendaraan hanya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp atau media sosial resmi mereka.
Dengan berbagai pilihan metode di atas, Anda bisa lebih mudah mengetahui status pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online dengan Praktis
Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran secara online. Berikut beberapa metode pembayaran pajak kendaraan yang bisa dipilih:
1. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
- Login ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
- Ikuti instruksi pembayaran dan pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau e-wallet.
- Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan secara digital.
Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Pengenaan Pajak Barang di Bandara Soekarno-Hatta
2. Bayar Pajak Kendaraan Melalui Marketplace atau Mobile Banking
- Beberapa marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan.
- Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi m-banking seperti BCA Mobile, BRImo, Livin’ by Mandiri, dan lainnya.
3. Bayar Pajak Kendaraan Melalui ATM atau Teller Bank