POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mengetahui jika lakukan hal berikut ini pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) akan dihentikan oleh Kementerian Sosial.
Pada awal tahun ini sudah masuk di periode pertama atau tahap pertama penyaluran dana bansos untuk para KPM yang sudah terdaftar.
Yaitu periode Januari-Februari-Maret, namun untuk beberapa KPM akan dihentikan penyaluran dananya karena hal ini.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 Cair di Bulan Maret 2025, Cek Jadwalnya di Sini
KPM Tidak Lagi Menerima Dana Bansos
Melansir dari akun milik Rinie, dikatakan bahwa siap-siap untuk para KPM kehilangan saldo dana bansos-nya di tahap 1 2025 jika lakukan hal ini.
"JIka KPM tersebut sekiranya masih membutuhkan bansos dari pemerintah jangan lakukan hal ini dan akan dihentikan jika melanggar aturan." Katanya dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
Ada 3 alasan atau penyebab dana bansos tidak diterima oleh KPM, yaitu:
Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 via Online Pakai NIK KTP
- Yang pertama, tidak memenuhi kriteria saat verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
- Lalu, mengundurkan diri secara sukarela atau graduasi dan tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Terjadi perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan Kartu Keluarga (KK) atau kematian anggota KPM.
"Sudah tahu ya sekarang, apa saja hal-hal yang akhirnya membuat pencairan bansos PKH maupun BPNT tahap 1 dan selanjutnya dihentikan selama tahun 2025." Pungkas Rinie.
Perubahan DTKS ke DTSEN
Maka dari itu, jika Anda masih menginginkan dana bansos cair ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui kantor Pos Indonesia harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Apalagi, nantinya di tahap ke-2 penyaluran data base yang digunakan buka lag DTKS, melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS) yang lebih ketat.
Dilakukannya perubahan tersebut untuk penyaluran dana bansos ini lebih tepat sasaran seperti untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Seperti Anda yang sudah memiliki gaji di atas UMR akan otomatis terhapuskan jadi penerima bansos dari pemerintah.
Itulah informasi mengenai KPM yang tidak akan lagi menerima dana bansos PKH maupun BPNT. Semoga bermanfaat.