POSKOTA.CO.ID - Bagi pasangan yang resmi telah menikah sudah bisa cetak kartu nikah digital secara gratis. Akses kartu nikah digital ini bisa diakses secara mandiri melalui laman resmi Kemenag.
Selain pasangan baru yang bisa cetak sendiri kartu nikah digital, pasangan suami istri yang sudah lama menikahnya, bisa buat kartu nikah digital tersebut.
Untuk formatnya, kartu nikah digital ini menampilkan beberapa tampilan seperti foto kedua pasangan di halaman depan kartunya.
Didalamnya, lengkap informasi mengenai tanggal akad nikah kapan dilaksanakannya.
Selain itu, di kartu nikah digital mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR).
Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.
Baca Juga: Kemenag: Hoaks, Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri
Melansir dari laman Kemenag, inilah cara langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin.
Inilah Cara Mencetak Kartu Digital
- Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
- Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
- Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.
Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag.
Inilah Cara Daftar Bagi Pasangan Suami Istri yang Sudah Lama Menikah Ingin Buat Kartu Nikah Digital
- Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
- Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
- Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Perlu diketahui bahwa pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Namun untuk proses mencetak dilakukan sendiri kartu tersebut.