Miris! Sebanyak 58 Persen Pasutri di Lebak Tak Miliki Buku Nikah

Selasa 10 Des 2024, 14:43 WIB
Ilustrasi buku nikah. (ist)

Ilustrasi buku nikah. (ist)

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat 58 persen pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak belum memiliki buku nikah. 

Untuk mengatasi hal ini, PA Rangkasbitung menjalin kerja sama dengan para kepala desa se-Kabupaten Lebak melalui program pojok layanan pengadilan, yang diresmikan di Pendopo Bupati Lebak pada Selasa, 10 Desember 2024.

Ketua PA Rangkasbitung, Nur Chotimah, mengungkapkan bahwa tingginya angka pasutri tanpa buku nikah menjadi tantangan besar bagi institusinya. 

"Ada 58 persen pasutri dari jumlah penduduk di Lebak yang belum memiliki buku nikah. Dan mungkin ini hanya sekian persen dari 58 persen yang ada di data,” kata Nur Chotimah.

Hingga kini, PA hanya mampu melayani sekitar 450 pasutri, salah satunya karena keterbatasan anggaran. 

Nur menjelaskan bahwa kurangnya informasi tentang proses isbat nikah menjadi salah satu penyebab utama banyaknya pasutri yang belum memiliki buku nikah.

Melalui pojok layanan pengadilan di tingkat desa, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan hukum, termasuk isbat nikah, perceraian, dan masalah harta gono-gini, tanpa perlu datang langsung ke kantor PA. 

"Pojok layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah pelosok," jelas Nur.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Lebak, Alkadri, menyambut baik langkah ini dan mengapresiasi kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan PA Rangkasbitung. 

Menurutnya, pojok layanan pengadilan menjadi solusi praktis untuk memberikan akses layanan hukum yang lebih dekat dan mudah bagi masyarakat. 

"Inisiatif ini akan membantu warga di pelosok yang kesulitan mengakses layanan langsung di Kota Rangkasbitung," tutur Alkadri.

Berita Terkait
News Update