POSKOTA.CO.ID – BI Checking adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pengecekan riwayat kredit seseorang, yang kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK setelah pengelolaannya berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK OJK berfungsi sebagai basis data yang mencatat rekam jejak kredit individu maupun badan usaha, termasuk riwayat pinjaman, status pembayaran, serta potensi kredit macet.
Informasi dari BI Checking ini sangat penting, terutama bagi mereka yang ingin mengajukan kredit perbankan, KPR, kartu kredit, atau pinjaman lainnya.
Jika seseorang memiliki riwayat pembayaran yang buruk atau sering mengalami tunggakan, maka kemungkinan pengajuan kreditnya akan ditolak oleh pihak bank atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Sudah Ganti Nomor HP, Tapi Masih Dikejar DC Pinjol? Begini Cara Mereka Melacak Debitur Galbay
Sebaliknya, riwayat kredit yang baik akan mempermudah proses persetujuan pinjaman.
Kini, proses BI Checking dapat dilakukan dengan mudah, baik secara online melalui layanan SLIK OJK, maupun secara offline dengan mengunjungi kantor OJK terdekat.
Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap yang bisa Anda lakukan untuk mengecek BI Checking secara mandiri.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal 2025 dengan Bunga Rendah, Ada yang Limitnya Rp50 Juta!
BI Checking secara online (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.
1. Akses situs iDeb SLIK OJK
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama
Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Jadi Utang dan Wajib Dibayar, Begini Cara Menghindarinya
3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"
4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK
5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Tips Bijak Menghindari dan Mengatasi Jeratan Pinjaman Online Ilegal
BI Checking secara offline
Bila bermasalah saat melalukan BI Checking online, Anda juga bisa melakukan secara offline.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.
2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!
3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.
4. OJK akan melakukan proses verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar. Dengan cara ini, pelapor bisa memperoleh informasi mengenai riwayat kredit langsung dari kantor OJK terkait.
Demikian informasi mengenai cara BI Checking online maupun offline secara mandiri.