2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama
Baca Juga: OJK Tegaskan Galbay Pinjol Jadi Utang dan Wajib Dibayar, Begini Cara Menghindarinya
3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"
4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK
5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Tips Bijak Menghindari dan Mengatasi Jeratan Pinjaman Online Ilegal
BI Checking secara offline
Bila bermasalah saat melalukan BI Checking online, Anda juga bisa melakukan secara offline.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai kebutuhan.
2. Kunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdekat.
Baca Juga: Cara Mudah Ajukan Pinjol Saldo DANA dengan Limit Hingga Rp10.000.000, Cepat Cair!
3. Lengkapi formulir yang disediakan dan serahkan dokumen pendukung sesuai instruksi.