Mencicipi Masakan di Ujung Lidah Saat Puasa, Apakah Batal? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan Lengkap

Kamis 06 Mar 2025, 00:06 WIB
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa. (Sumber: Freepik/senivpetro)

Hukum mencicipi masakan saat berpuasa. (Sumber: Freepik/senivpetro)

POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadhan menjadi ibadah wajib bagi umat Islam yang dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul berbagai pertanyaan seputar hukum-hukum puasa, salah satunya adalah mengenai mencicipi masakan di ujung lidah saat berpuasa.

Pertanyaan ini umumnya diajukan oleh ibu rumah tangga, juru masak, atau siapa pun yang bertanggung jawab dalam menyiapkan makanan untuk keluarga selama bulan Ramadhan.

Seperti dikutip dari kanal YouTube media dakwah, salah satu ulama Indonesia, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mendetail.

Dalam ceramahnya yang dibagikan dengan durasi 2 menit 13 detik itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mencicipi masakan saat berpuasa menurut pandangan para ulama.

Baca Juga: Diduga Teroris dan Puluhan Kali Dideportasi, Ini Daftar Negara yang Pernah Tolak Ustaz Abdul Somad

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Menurut Islam

Secara umum, puasa akan batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuhnya hingga mencapai lambung, baik berupa makanan, minuman, atau benda lain yang memiliki bentuk fisik.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Berikut adalah penjelasan dari beberapa mazhab utama dalam Islam.

1. Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali berpendapat, mencicipi makanan tanpa menelannya tidak membatalkan puasa. Hal ini karena yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf), seperti lambung dan tenggorokan.

Dalam kitab fiqih Mazhab Hambali disebutkan bahwa jika seseorang hanya merasakan makanan di ujung lidahnya lalu meludahkannya kembali, maka puasanya tetap sah.

Oleh karena itu, mencicipi makanan yang hanya sebatas merasakan asin, manis, atau pahit tanpa menelannya diperbolehkan, terutama jika memang ada kebutuhan seperti memasak untuk orang lain.

Baca Juga: Bela Mati-matian, Politikus PKS Geram Abdul Somad Dituding Menista Agama Seperti M Kece: Jangan Cari Ribut!

2. Pendapat Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memberikan pandangan yang lebih berhati-hati. Mereka tidak secara mutlak melarang mencicipi makanan saat berpuasa, namun menganggapnya makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak.

Dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah dijelaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari jika tidak ada keperluan.

Hal ini karena ada kemungkinan kecil bahwa partikel makanan bisa tertelan tanpa sengaja, yang akhirnya bisa membatalkan puasa.

3. Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki

Mazhab Hanafi dan Maliki memiliki pendapat yang hampir sama dengan Syafi’i. Mereka menyatakan bahwa mencicipi makanan sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau jika sangat diperlukan.

Pendapat ini berangkat dari prinsip ihtiyath (kehati-hatian dalam ibadah), di mana lebih baik meninggalkan sesuatu yang dapat berisiko membatalkan puasa, meskipun hukumnya tidak secara langsung membatalkan.

Jadi, bagi ibu rumah tangga, koki, atau siapa pun yang harus memasak saat berpuasa, boleh mencicipi makanan dengan hati-hati

Namun, jika tidak terlalu mendesak, lebih baik dihindari agar ibadah puasa di bulan Ramadhan lebih sempurna.

Berita Terkait
News Update