2. Pendapat Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i memberikan pandangan yang lebih berhati-hati. Mereka tidak secara mutlak melarang mencicipi makanan saat berpuasa, namun menganggapnya makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak.
Dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyah dijelaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, tetapi lebih baik dihindari jika tidak ada keperluan.
Hal ini karena ada kemungkinan kecil bahwa partikel makanan bisa tertelan tanpa sengaja, yang akhirnya bisa membatalkan puasa.
3. Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki memiliki pendapat yang hampir sama dengan Syafi’i. Mereka menyatakan bahwa mencicipi makanan sebaiknya dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau jika sangat diperlukan.
Pendapat ini berangkat dari prinsip ihtiyath (kehati-hatian dalam ibadah), di mana lebih baik meninggalkan sesuatu yang dapat berisiko membatalkan puasa, meskipun hukumnya tidak secara langsung membatalkan.
Jadi, bagi ibu rumah tangga, koki, atau siapa pun yang harus memasak saat berpuasa, boleh mencicipi makanan dengan hati-hati
Namun, jika tidak terlalu mendesak, lebih baik dihindari agar ibadah puasa di bulan Ramadhan lebih sempurna.