Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) menginstruksikan penyidik segera menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Nasional

Jaksa Agung Instruksikan Penyidik Tuntaskan Kasus Korupsi Pertamina

Kamis 06 Mar 2025, 23:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah untuk segera merampungkan penyidikan perkara korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Apalagi, kata Burhanuddin, pengungkapan tindak pidana korupsi sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Namun sampai dengan saat ini belum ada perkembangan terbaru, termasuk penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut. Saat ini masih sembilan orang dari pihak Pertamina dan swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya minta pada Jampidsus untuk perkara ini segera selesai, sehingga masyarakat lebih tenang lagi. Apalagi menghadapi hari-hari raya begitu. Jadi saya mengharapkan nanti Jampidsus untuk segera menindaklanjuti," tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Hukum Mati Tersangka Korupsi Pertamina

Menurut Burhanuddin, kasus tindak pidana pengoplosan Pertamax itu terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023. Karena itu, dia menegaskan bahwa hasil oplosan para tersangka tersebut tidak ada kaitannya dengan produk BBM yang beredar di pasaran sekarang. Sebab, BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan sekitar 21-23 hari.

"Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," katanya.

Selanjutnya, untuk menghitung kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu, kata Burhanuddin, Jaksa Agung bakal bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, penyidik Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Masuki Babak Baru, Kakak Beradik Thohir Diduga Ikut Terlibat

"Kita akan minta BPK membantu kita untuk menghitung kerugian negaranya dan insya allah segera akan kita lakukan dengan segera," ujarnya.

Tags:
Sanitiar BurhanuddinPertaminatata kelola minyak mentahkorupsi Pertamina

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor