JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga dapat dijerat dengan hukuman mati.
Pasalnya, kata dia, aksi tindak pidana korupsi oleh para tersangka dilakukan selama periode 2018-2023, bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pertamina Masuki Babak Baru, Kakak Beradik Thohir Diduga Ikut Terlibat
Kendati demikian, lanjut dia, penyidik masih terus mengembangkan kasus mega korupsi tersebut. Kemudian terkait dengan kemungkinan tersangka baru, Burhanuddin menyampaikan, sampai dengan saat ini belum ada informasi tambahan terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan pentingnya penyelesaian cepat agar perkara ini dapat segera dibawa ke pengadilan, terlebih lagi menjelang hari raya yang akan datang. Karena itu, ia juga mendesak agar tim penyidik di Jampidsus Kejagung bekerja lebih cepat untuk menyelesaikan kasus besar ini.
"Saya minta agar kasus ini segera selesai sehingga masyarakat dapat merasa tenang," ucapnya.