Dana Bantuan PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta Berhak Diterima Siswa Pemilik NISN dan NIK Terekam Sistem, Cek Cara Daftarnya Sekarang!

Kamis 06 Mar 2025, 04:27 WIB
Ilustrasi Siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, bisa cek status dan pencairan beaiswa pendidikan untuk biaya pendidikan dasar dan menengah.(Sumber: X/@infobansosterbaru)

Ilustrasi Siswa yang telah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, bisa cek status dan pencairan beaiswa pendidikan untuk biaya pendidikan dasar dan menengah.(Sumber: X/@infobansosterbaru)

POSKOTA.CO.ID - Apabila Anda terkendala biaya pendidikan untuk anak sekolah, maka bisa mendapatkan bantuan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Saat ini pemerintah tengah mendata para siswa penerima bantuan beasiswa pendidikan PIP 2025 untuk tahap pertama yang berlaku mulai Februari hingga April 2025.

Dengan demikian, setiap siswa yang terkendala finansial individu, bisa bersekolah tanpa harus memikirkan biaya pendidikannya.

Baca Juga: Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Ramadan 2025! Cek NIK e-KTP Kamu Sekarang Juga

Tujuan PIP

Pemerintah saat ini tengah menggelontorkan anggaran pendidikan di tahun 2025 sebesar Rp33,5 Triliun untuk sejumlah program prioritas.

Satu di antara agenda prioritas tersebut adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Tujuannya adalah untuk menekan angka anak putus sekolah serta skses pendidikan yang seluas-luasnya agar peserta didik mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Syarat Peserta Penerima PIP 2025

Agar penyaluran bantuan PIP 2025 tepat sasaran, maka program ini telah dikemas sedemikian rupa, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, meliputi:

1. Terdaftar di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.

2. Siswa merupakan pemegang mutlak Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif di masa jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

3. Pelajar berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) sekaligus pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Siswa dengan kondisi pertimbangan khusus, seperti:

-. Penyandang Disabilitas.

-. Berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu.

-. Terdampak bencana alam, korban musibah, berada di daerah konflik, orang tua terdampak PHK, tidak bersekolah (drop out), dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah.

-. Tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Ini Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Bisa Terkena Perubahan, Sistem Pendataan Baru Gunakan DTSEN Gantikan DTKS, Cek Informasi Selengkapnya

Cara Mendaftar jadi Peserta Penerima Bantuan PIP 2025

Apabila peserta didik sudah memenuhi syarat seperti di atas namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, maka bisa mengajukan sebagai peserta penerima, melalui sekolah, dinas pendidikan, kementerian sosial, pemerintah daerah setempat atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

Pencairan bantuan PIP 2025 dimulai dengan nominal Rp225.000, pastikan rekening bansos aktif dan cek status penerima melalui laman resmi untuk informasi lebih lanjut. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Dikdasmen)

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini ketika melakukan pengajuan, seperti:

-. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat resmi di dinas catatan sipil.

-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

-. Kartu Pelajar serta Buku Raport siswa.

-. Surat Keterangan dari sekolah atau Dapodik setempat.

Nominal bantuan PIP 2025 per Siswa

Setiap siswa yang sudah tercatat pada sistem, akan memperoleh bantuan PIP dengan nominal yang berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

-. Siswa tingkat SD dan Sederajat: Rp450 ribu per siswa per tahun, sedangkan bagi siswa baru dan kelas 6 semester genap, Rp225 ribu.

-. jenjang SMP dan Sederajat: Rp750 ribu per siswa per tahun, sedangkan bagi kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, Rp375 ribu.

-. Pelajar SMA, SMK dan Sederajat: Rp1,8 juta per siswa per tahun, namun bagi siswa baru masuk dan kelas 12 semester genap, Rp900 ribu.

Seluruh nilai uang bantuan akan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah ditentukan, seperti bank BRI (untuk tingkat SD dan SMP), bank BNI (untuk SMA, SMK) dan bank BSI (bagi semua siswa di Aceh).

Cara Cek Status Pencairan PIP 2025

Untuk mengetahui status penerima dan pencairan PIP 2025, setiap siswa dan orang tua/wali bisa mengakses laman resmi SIPINTAR enterprise di link pip.dikdasmen.go.id, dengan cara:

Akses dan Login

1. Akses pip.dikdasmen.go.id menggunakan browser Google, Brave, Yahoo, Mozilla FireFox, Opera, Bing dan lain-lain yang terpercaya.

2. Ketik NISN dan NIK pada menu 'Cari Penerima PIP'.

3. Ketik hasil perhitungan yang diminta pada kolom Captcha.

4. Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP'

5. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi status dan waktu pencairan bantuan PIP di bank penyalur yang ditunjuk.

SK Nominasi

Apabila pada sistem tercatat SK Nominasi, maka diasptikan siswa tersebut untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur yang ditunjuk.

SK Pemberian

Apabila pada sistem terdapat keterangan SK Pemberian, maka siswa tersebut sudah bisa mencairkan bantuan sesuai dengan tanggal dan bank penyalur yang telah ditentukan.

Login

Berlaku bagi siswa yang telah memiliki akun di situs SIPINTAR Enterprise, untuk bisa mencetak (Print out) dari status penerima termasuk mengakses KIP digital.

Dengan rincian informasi di atas, diharapkan siswa mampu memanfaatkan dana bantuan PIP 2025 sesuai dengan peruntukannya, sperti membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, modal usaka UMKM siswa hingga menabung.

Disclaimer: Artikel ini hanya memuat informasi seputar penyaluran PIP yang diambil dari sumber terpercaya seperti situs resmi milik pemerintah, perihal waktu pencairan bantuan dan lain-lain sepenuhnya ditentukan oleh kementerian terkait.

Reporter
Berita Terkait
News Update