4. Siswa dengan kondisi pertimbangan khusus, seperti:
-. Penyandang Disabilitas.
-. Berstatus Yatim, Piatu, Yatim Piatu.
-. Terdampak bencana alam, korban musibah, berada di daerah konflik, orang tua terdampak PHK, tidak bersekolah (drop out), dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) bersaudara yang tinggal serumah.
-. Tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar jadi Peserta Penerima Bantuan PIP 2025
Apabila peserta didik sudah memenuhi syarat seperti di atas namun belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, maka bisa mengajukan sebagai peserta penerima, melalui sekolah, dinas pendidikan, kementerian sosial, pemerintah daerah setempat atau aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store.

Siapkan dokumen-dokumen berikut ini ketika melakukan pengajuan, seperti:
-. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat resmi di dinas catatan sipil.
-. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
-. Kartu Pelajar serta Buku Raport siswa.
-. Surat Keterangan dari sekolah atau Dapodik setempat.
Nominal bantuan PIP 2025 per Siswa
Setiap siswa yang sudah tercatat pada sistem, akan memperoleh bantuan PIP dengan nominal yang berbeda-beda dan telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.