POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan terus menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang layak sebagai penerima bansos ini.
Salah satu dana bansos yang akan terus disalurkan di tahun 2025 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Simak dalam artikel berikut ini sasaran penyaluran dana bansos atau komponen calon penerima yang layak untuk bansos PKH 2025.
Sasaran Penyaluran PKH
Sasaran kepesertaan PKH keluarga atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sasaran kepesertaan PKH juga memiliki 3 komponen, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
Kategorinya adalah:
- Ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.
- Anak usia dini, anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal 2 anak dalam satu Kartu Keluarga (KK).
2. Komponen Pendidikan
Kategorinya adalah:
- SD/MI sederajat
- SMP/MTS sederajat
- SMA/MA sederajat
- Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal 3 anak dalam satu KK.
3. Kategori Kesejahteraan
Kategorinya adalah:
- Lanjut usia, seorang yang berusia 60 tahun ke atas, berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
- Penyandang disabilitas, seorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Cair Maret 2025, Ternyata Ini Dia Penerimanya
Besaran Dana Bansos PKH
Adapun besaran dana bansos yang diterima oleh per kategori, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.
Itulah informasi mengenai sasaran penyaluran dana bansos PKH dari pemerintah untuk masyarakat yang layak sebagai penerima. Semoga bermanfaat.